Integritas Penanganan Perkara Kasus Sapi di Kementan Dipertanyakan, KPK Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memproses kasus dugaan impor sapi di Kementerian Pertanian (KPK).
Hal itu disampaikan KPK menanggapi putusan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang memutuskan Nurul Ghufron telah melanggar kode etik dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Yang jelas sampai dengan saat ini belum ada informasi adanya penghentian penyelidikan untuk perkara yang tadi sudah disampaikan (penyelidikan pengadaan sapi)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
Menurut Tessa, langkah hukum yang dilakukan KPK tidak akan terpengaruh dengan putusan Ghufron.
"Jadi, tidak ada pengaruhnya terhadap proses pengusutan yang sedang berjalan atas putusan yang sudah dibacakan," jelas Tessa.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan lembaga antirasuah dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.