Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan pasal dalam PP itu tidak menyebut penghapusan UN. Namun Kepala Balitbang Kemdikbud, Khairil Anwar justru menyatakan kalau pasal dalam PP yang mereka buat itu multi tafsir. Khairil saat ditemui JPNN.COM di kantornya, Jumat (17/5) mengatakan, ayat 1a pasal 67 PP 32/2013 yang mengecualikan pelaksanaan UN SD itu memang termasuk salah satu pasal revisi. Namun tidak terpisah dengan ayat 1-nya. Namun setelah melihat isi PP itu, Khairil justru terlihat kebingungan.
"Tapi gak terpisah dengan ayat 1 nya. Ayat 1 itu pemerintah menugaskan BSNP, jadi BSNP dikasih tugas menyelenggarakan UN. Kemudian ayat 1a nya (sambil membolak-balik halaman PP), memang ini multi tafsir," kata Khairil yang saat ini masih menunggu SK pemecatan dari Presiden sebagai Kabalitbang Kemdikbud terkait kegagalan UN SMA lalu.
Setengah kebingungan, Khairil melanjutkan bahwa ayat 1a Pasal 67 dalam PP itu menurutnya dua penafsiran. Pertama UN SD tetap ada tapi yang melaksanakan bukan badan standar nasional pendidikan (BSNP). Tafsir kedua, UN SD tidak ada lagi karena dikecualikan.
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Pendidikan
Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
Minggu, 24 November 2024 – 19:59 WIB - Pendidikan
INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
Minggu, 24 November 2024 – 09:13 WIB - Pendidikan
Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
Minggu, 24 November 2024 – 03:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB