Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan pasal dalam PP itu tidak menyebut penghapusan UN. Namun Kepala Balitbang Kemdikbud, Khairil Anwar justru menyatakan kalau pasal dalam PP yang mereka buat itu multi tafsir. Khairil saat ditemui JPNN.COM di kantornya, Jumat (17/5) mengatakan, ayat 1a pasal 67 PP 32/2013 yang mengecualikan pelaksanaan UN SD itu memang termasuk salah satu pasal revisi. Namun tidak terpisah dengan ayat 1-nya. Namun setelah melihat isi PP itu, Khairil justru terlihat kebingungan.
"Tapi gak terpisah dengan ayat 1 nya. Ayat 1 itu pemerintah menugaskan BSNP, jadi BSNP dikasih tugas menyelenggarakan UN. Kemudian ayat 1a nya (sambil membolak-balik halaman PP), memang ini multi tafsir," kata Khairil yang saat ini masih menunggu SK pemecatan dari Presiden sebagai Kabalitbang Kemdikbud terkait kegagalan UN SMA lalu.
Setengah kebingungan, Khairil melanjutkan bahwa ayat 1a Pasal 67 dalam PP itu menurutnya dua penafsiran. Pertama UN SD tetap ada tapi yang melaksanakan bukan badan standar nasional pendidikan (BSNP). Tafsir kedua, UN SD tidak ada lagi karena dikecualikan.
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gunung Ibu di Halmahera Barat Kembali Erupsi
-
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebagai Plt Kepala Otorita IKN
-
Kantah Dumai Gunakan Teknologi Drone Untuk Pengukuran Tanah
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
Senin, 03 Juni 2024 – 06:05 WIB - Pendidikan
Hamdalah, UKT dan IPI di Kampus ini Tak Naik
Minggu, 02 Juni 2024 – 20:21 WIB - Pendidikan
Kemendikbudristek Luncurkan Buku -Panduan Program, Penting Bagi Mahasiswa, Dosen & PT
Minggu, 02 Juni 2024 – 14:59 WIB - Pendidikan
Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer
Sabtu, 01 Juni 2024 – 10:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Formasi PPPK 2024 Hanya 1.536, Jatah Tendik Secuil, Honorer Meradang
Senin, 03 Juni 2024 – 12:55 WIB - Daerah
Atlet MMA Bunuh Diri di Apartemen Bandung
Senin, 03 Juni 2024 – 11:26 WIB - Motor
All New Honda BeAt Resmi Mengaspal, Harga Rp 18 Jutaan
Senin, 03 Juni 2024 – 13:44 WIB - Politik
Peluang Tokoh Perempuan di Pilwalkot Bandung 2024, Begini Pandangan Pengamat
Senin, 03 Juni 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Guru Besar UI Sebut Hukum Sudah Menjadi Alat Rekayasa Politik untuk Kepentingan Kekuasaan
Senin, 03 Juni 2024 – 11:24 WIB