Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:05 WIB
Kendati demikian, Khairil menggarisbawahi bahwa PP itu masih akan dikuatkan lagi dengan Peraturan Menteri (Permen). Permen itupula yang nanti akan menentukan tafsir mana yang akan dipakai dalam menjalankan PP 32/2013 tentang SNP itu.(Fat/jpnn)