Internal Pansus RUU Pemilu Berupaya Maksimal Tuntaskan Isu Krusial
jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan atas lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali ditunda setelah forum lobi antara ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, Senin (10/7) malam gagal mencapai kata sepakat.
Dalam forum itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertahankan posisi pemerintah bahwa besaran ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) tetap di angka 20 persen. Selain itu, ada pula sejumlah fraksi yang belum mencapai kesepakatan soal empat isu lainnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan, pansus masih akan melakukan lobi lagi di tingkat internal pada Rabu besok (12/7). Sebab, besok harus sudah ada pengambilan keputusan di tingkat internal Pansus RUU Pemilu.
“Jadi, fraksi-fraksi nanti kalau tidak ada mufakat ya voting (tingkat pansus). Nah, Kamis lusa kan sudah mengambil keputusan tingkat pertama,” kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, jika hasil voting di tingkat Pansus RUU Pemilu memutuskan ada hal yang harus dibawa ke paripurna 20 Juli 2017, maka hal itu bukanlah masalah. Namun, kata dia, lima isu akan tetap dicoba diselesaikan di tingkat pansus.
“Kalau di pansus itu merekomendasikan satu isu ke paripurna ya lain soal. Tapi lima isu itu akan kami bahas secara tuntas,” papar Sekretaris Fraksi PAN itu.
Lebih lanjut Yandri mengatakan, sejauh ini belum ada titik temu. Namun, dia meyakini komunikasi lintas fraksi di DPR sudah sangat bagus.
PAN meyakini mayoritas fraksi sudah punya suara yang sama terhadap lima isu itu. Sehingga kalaupun mekanisme musyawarah mufakat tidak bisa menghasilkan kesepakatan, maka akan dilakukan voting.
“Hari Rabu akan sudah kelihatan antara nol persen, sepuluh persen atau 20 persen. Sudah pasti kelihatan di pansus,” katanya.(boy/jpnn)