Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Jumat, 23 Maret 2012 – 11:19 WIB
Dalam pengadilan PTUN tingkat pertama, ternyata gugatan Gerry M dan Ben Sitompul dimenangkan oleh PTUN dengan alasan Menkumham seharusnya belum bisa mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PDS karena belum ada keputusan final mengikat dari MA, memperhatikan tanggal SK Menkumham 2 November 2010, sementara keputusan kasasi MA tanggal 9 Desember 2010.
Menkumham, lanjutnya, kemudian melakukan banding atas putusan PTUN tersebut dan walaupun masalahnya sama, namun menghasilkan keputusan berbeda. Banding atas Gerry M. dimenangkan oleh Menkumham, sementara keputusan banding atas Ben Sitompul, Menkumham dinyatakan kalah.
Selanjutnya atas kekalahan banding dengan Ben Sitompul tersebut, Menkumham mengajukan kasasi di tingkat MA yang hingga saat ini belum ada hasilnya. "Inilah polemik hukum yang sedang terjadi di tubuh DPP PDS, dan komitmen bersama untuk menjadikan hukum sebagai panglima tentu harus dipahami dan dihargai bersama," kata Denny.