Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Jumat, 23 Maret 2012 – 11:19 WIB
Sementara secara UU Parpol yang berlaku dari hasil keputusan MA sudah menjamin bahwa kepengurusan yang sah adalah DPP PDS yang telah mendapatkan mandat dari keputusan MA tersebut. Namun untuk menghargai Kemenkumham yang sedang melakukan kasasi berhadapan dengan para penggugat tersebut, maka DPP PDS juga sebagai tergugat intervensi menunggu hasil gugatan PTUN tersebut. (dms)