Interpelasi ke Dahlan Dianggap Kurang Bijak
Senin, 16 April 2012 – 20:02 WIB
Di lain pihak, kata Hakim, ada baiknya juga Dahlan mempelajari prosedur di birokrasi pemerintahan. “Jangan juga karena niat baik tapi karena ditempuh dengan cara yang tidak tepat, jadinya malah tidak baik,” katanya.
DPR, lanjutnya, sudah semestinya instropeksi. "Apakah perlu interpelasi itu? Tidakkah cukup dengan rapat dengar pendapat saja?" cetusnya.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (boy/jpnn)