Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
Selasa, 16 April 2013 – 21:54 WIB
“Fakta bahwa Bupati Banyuwangi tidak pernah mendapatkan laporan apalagi permohonan izin akan adanya partisipasi asing dalam kepemilikan PT IMN, membuat klaim Intrepid bahwa dirinya adalah investor asing yang beriktikad baik layak dipertanyakan,” papar Fabby.
Dijelaskan Febby, perjanjian JV antara Intrepid-IMN berpotensi bertentangan dengan UU 11 tahun 1967 pasal 12 (sebelum UU nomor 4 tahun 2009 disahkan) dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001 pasal 15 ayat 2, dan pasal 23 ayat 1 dan 2.
Apabila perjanjian JV tersebut dilaksanakan sesudah diterbitkannya UU nomor 4 tahun 2009 dan PP No nomor 24 tahun 2012, maka klaim kepemilikan Intrepid atas sumber daya tambang Tumpang Pitu juga tidak dapat dibenarkan. Karenanya, ia menambahkan, pihak berwajib di Indonesia dan Otoritas Pasar Modal Australia dapat menyelidiki adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Intrepid.