Intervensi KPU Pusat Ancaman Pilkada
Senin, 02 November 2009 – 18:54 WIB
Kewenangan “interventif”, kata Semampow, seringkali dilakukan secara “berlebihan” sehingga membuat KPU Daerah tidak kreatif dan sangat tergantung kepada KPU Pusat. Dia mencontohkan dalam persiapan Pilkada yang akan dilaksanakan tahun depan, banyak KPU Daerah agak bingung dan tak berani melangkah karena KPU Pusat belum membuat pedoman tata cara penyelenggaraan tahapan Pilkada sebagaimana diamanatkan UU 22 Pasal 8 ayat 3.
“Artinya, proses Pilkada di daerah belum bisa berjalan jika KPU Pusat belum mengeluarkan pedoman tata cara tersebut,”cetusnya. Ditambahkannya, dengan kejadian ini sudah bisa dipastikan pelaksanaan Pilkada 2010 rawan konflik. Di mana kisruh Pilkada sebelumnya seperti di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan kemungkinan besar akan terjadi lagi. (esy/jpnn)