MK Kabulkan Pilkada via E-Voting
Hasil Uji Materi UU PemdaRabu, 31 Maret 2010 – 08:13 WIB
Namun, penggunaan e-voting tersebut harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, MK mensyaratkan bahwa daerah yang menggunakan e-voting harus siap secara teknologi. "Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," papar Mahfud.
MK menyatakan, para pemohon yang menginginkan pemilu dengan e-voting beralasan menurut hukum. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan pembatalan pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004. Sebab, akan terjadi kekosongan hukum apabila landasan hukum tentang tata cara pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah itu dibatalkan.