Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan
Selasa, 30 Maret 2010 – 08:28 WIB
Sebelumnya, pasangan Huzin-Adib sempat dianggap memenuhi seluruh persyaratan saat mendaftar ke KPU. Hanya saja, jelasnya, Huzrin terganjal oleh Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pasal 10 ayat 2.
Pasal tersebut menyatakan, terhadap bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih harus melampirkan, di antaranya, surat keterangan dari lembaga masyarakat tempat yang bersangkutan menjalani pidana, dan telah menjalani hukuman,dan sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit lima tahun sampai dengan waktu pendaftaran calon.