Intervensi Politik di BUMN Perlu 'Dipagari' UU
Selasa, 28 Juli 2009 – 21:26 WIB
Selain itu, dia juga mempertanyakan kebiasaan pemerintah yang selalu menyubsidi BUMN dengan dana segar yang seharusnya diberikan kepada rakyat. “Subsidi pupuk misalnya. Yang disubsidi adalah gas untuk pasokan pabrik pupuk. Sementara pupuk yang 100 persen disubsidi itu dijual ke luar negeri hingga petani sulit dapat pupuk. Mestinya diberikan saja langsung agar mereka bisa membeli pupuk dengan subsidi tersebut,” tambahnya, sembari meminta pemerintah untuk belajar ke BUMN Singapura, Temasek.
Menyikapi kecenderungan pemerintah yang secara berlebihan menjadikan BUMN sebagai perusahaan terbuka, Aviliani menyebut itu sebagai langkah yang bisa dikatakan melanggar hak-hak rakyat atas asas manfaat yang semestinya didapat oleh rakyat atas kehadiran sebuah BUMN. Harus dipilah mana yang bisa go publik dan mana yang tidak, jangan semua go publik karena semua perusahaan go publik orientasinya adalah profit, sementara BUMN memiliki kewajiban melayani masyarakat juga.