Intrepid Merasa Korban Sistematis Pengalihan IUP
Kamis, 12 September 2013 – 23:57 WIB
Kuasa Hukum Intrepid Judiati mengatakan, yang terpenting substansi dari gugatan Intrepid dikabulkan. Serangkaian pengalihan IUP itu tindakan melawan hukum dan cacat hukum. Putusan majelis hakim PTUN itu juga belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pihaknya masih memiliki kesempatan untuk banding dan gugatan kedua dengan permohonan yang sama yaitu membatalkan pengalihan IUP. "Karena itu, proses hukum akan terus berjalan dan putusan tersebut tidak bisa digunakan pihak lain untuk mengklaim kepentingannya atas pengalihan IUP tambang Tumpang Pitu," pungkasnya. (esy/jpnn)