Investasi Berdatangan, Lampung Diminta Pertahankan Lahan Pertanian
Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.
"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," pungkas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)