Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Investasi Berdatangan, Lampung Diminta Pertahankan Lahan Pertanian

Senin, 27 April 2020 – 10:12 WIB
Investasi Berdatangan, Lampung Diminta Pertahankan Lahan Pertanian - JPNN.COM
Lahan pertanian. Foto: Humas Kementan

"Semangat kelahiran Perda ini adalah agar Lampung tetap menjadi lumbung pangan nasional dan menjamin lahan pertanian tidak berkurang," kata Mingrum Gumay.

Mingrum mengatakan, Perda tersebut kemudian melahirkan 11 perda kabupaten/kota. Namun dia menilai, aplikasi perda tersebut berjalan lambat, sehingga masih ada empat kabupaten yang belum memiliki perda LP2B yakni Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

"Kami mengapresiasi lahirnya Perda LP2B di 11 kabupaten dan kota, namun Perda itu saja belum cukup untuk melindungi lahan pertanian. Harus ditindaklanjuti dengan mengaplikasikannya ke berbagai peraturan terutama menyangkut perizinan investasi," kata Mingrum Gumay.

Saat ini luasan lahan pertanian Lampung yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Lampung mencapai 369.674 hektare.

"Namun tidak ada jaminan, lahan itu bisa dipertahankan kalau tidak dilengkapi peta geospasial. Untuk itu DPRD Kabupaten/Kota harus menganggarkannya di APBD agar penyusunan peta geospasial bisa dilakukan," kata Mingrum.

Menurut Mingrum, langkah yang dilakukan DPRD dan Pemkab Lampung Selatan yang mengaplikasikan Perda LP2B dalam perizinan investasi, layak diikuti.

"Investor juga butuh kepastian hukum agar lahan yang dipakai tidak bermasalah di kemudian hari. Kehadiran Perda LP2B ini justru ingin melindungi petani sekaligus pengusaha yang ingin kepastian hukum," kata dia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang diantaranya adalah 67 Kabupaten/Kota serta 15 Provinsi yang menetepakan Perda LP2B tersendiri, 17 Prov yang mengatur norma LP2B dalam RTRW nya dan 222 Kab yang telah menetapkan LP2B di Perda RTRW.

Pemerintah daerah Lampung diminta untuk mempertahankan luas lahan pertanian guna menjamin ketersediaan pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close