Investasi Harus Didukung Kepastian Hukum
Selasa, 12 Juni 2012 – 21:01 WIB
Menurut Ghanie, kasus itu hanya salah satu contoh tentang ketidakpastian hukum yang berimbas pada investasi. "Ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia. Padahal mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini, negara dan Pemda Cilegon juga diuntungkan, ” ulasnya.
Ditambahkannya, saat ini PT Krakatau Steel sudah menjadi perusahaan terbuka. Artinya, perusahaan BUMN itu juga punya kewajiban memberi informasi ke publik meski tetap harus dilakukan secara hati-hati. “Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel punya alasan kuat atas tindakannya,” ujarnya.
Karenanya pula Dongk berharap ketidakpastian hukum bisa diminimalisir sehingga investasi dan ekonomi terus tumbuh. "Daerah sudah saatnya fokus membangun dan menigkatkan perekonomian," cetusnya.(jpnn)