Investigasi Lumpur Lapindo Deadlock
Komnas HAM Gelar Rapat Paripurna Akhir BulanSenin, 12 Januari 2009 – 00:24 WIB
Hesti mengungkapkan, Komnas tidak memiliki keraguan terhadap kasus semburan yang mulai muncul pada 29 Mei 2006 itu. ”Kalau substansi kasusnya, sudah klir. Kami selalu pantau dan berpihak pada korban,” urai wakil ketua Komnas itu.
Secara substansi, lanjut dia, terjadi pelanggaran HAM dalam semburan lumpur Lapindo. Indikasi itu berdasar hak-hak yang dijamin sesuai UU No 39/1999 tentang HAM. ”Hampir semua hak yang ada di dalam undang-undang tidak terpenuhi,” jelas dosen Fakultas Hukum Ubaya itu. Rencananya, Komnas kembali membahas hasil tim investigasi 27 Januari mendatang. ”Nanti ada rekomendasi untuk semua pemangku kepentingan,” sambungnya.