Investigasi Rampung, TNI-Polri Lanjutkan ke Proses Hukum
Selasa, 14 Oktober 2014 – 13:08 WIB
Ia menyatakan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan juga hak bagi penyidik atau petugas untuk tidak membeberkan informasi yang masih dikecualikan.
"Dan itu ada kategorinya. Secara transparan hasil penanangan perkara akan terungkap saat sidang," ujarnya. (boy/jpnn)