Investor Aset Kripto Waspadai Hal Ini Ya! Jangan Sampai Lengah
Kamis, 24 Juni 2021 – 21:49 WIB
"Dengan adanya pajak, bisa jadi lebih nyaman karena dijamin pemerintah. Tetapi bisa dilema, kalau terlalu tinggi bisa enggak menarik dan justru nanti beli ke negara lain, sehingga terjadi outflow," ujarnya.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5/2019 menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto ke dalam aset dengan definisi komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. (antara/jpnn)