Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Merugikan Pengusaha Lokal  

Minggu, 05 Juli 2020 – 10:34 WIB
Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Merugikan Pengusaha Lokal   - JPNN.COM
Ilustrasi Grab. Foto: Antara/Grab Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta DR Yudho Taruno Muryanto mengatakan, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia. Justru keputusan ini menjadi bukti tegaknya hukum di tanah air.

Dia menilai keputusan KPPU tersebut tentu telah didasari oleh fakta kuat dan sudah melalui proses persidangan yang terbuka.

Keputusan itu justru akan menjadi preseden baik karena memberikan jaminan adanya persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

"Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” ungkap Yudo kepada media, Sabtu (4/7).

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha harus tunduk pada UU persaingan usaha tersebut. Karena aturan tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan fair.

“Selama mereka melakukan usaha di Indonesia mereka harus tunduk terhadap UU. Tidak peduli lokal atau asing ya harus tunduk pada UU,” tegasnya.

Itu sebabnya akademisi Fakultas Hukum UNS Solo ini heran dan menyayangkan sikap Grab yang membangun isu seolah putusan KPPU tersebut memperburuk iklim investasi di Indonesia.

“Pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Tetapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikan  pelaku usaha lokal. Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usaha  mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Keputusan KPPU yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News