Investor Asing Juga Tak Sediakan Plasma
Kamis, 08 Desember 2011 – 12:25 WIB
Kepala Dinas Perkebunan Kotim, Sugian Noor mengungkapkan, sebagian besar izin PBS yang belum menyediakan plasma tersebut merupakan izin yang dikeluarkan sebelum Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan itu keluar, yakni dibawah tahun 2007.
"PBS yang belum menyediakan plasma itu sebagian besar izinnya sebelum Permentan keluar dan lahannya sudah tidak ada lagi (untuk plasma). Tapi kita juga meminta kepada masyarakat kalau ada lahan di sekitar perkebunan, kalau bisa dikerjasamakan dengan pihak perkebunan melalui pola kemitraan," kata Sugian. (rm-45)