Investor Listrik Panas Bumi Banjir Insentif
Sabtu, 24 Januari 2009 – 06:47 WIB
Selama ini, kata Purnomo, carbon trade fee merupakan hak pemerintah. Berdasar rapat koordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, carbon trade fee diberikan kepada pengembang listrik panas bumi. ’’Syaratnya, pengembang pembangkit listrik panas bumi harus bisa menurunkan harga listrik dan mengelola lingkungan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana memulai proyek percepatan listrik 10 ribu megawatt tahap kedua pada kuartal kedua 2009. Crash program tahap kedua tidak lagi bertumpu pada bahan bakar batu bara karena 74 persen menggunakan gas dan energi terbarukan. ’’Di antaranya, 14 persen menggunakan gas, 48 persen panas bumi, serta 12 persen pembangkit tenaga air,’’ kata Purnomo.
Menurut dia, potensi pembangkitan panas bumi di Indonesia mencapai 27 ribu MW. Namun, yang telah dieksplorasi dan dieksploitasi kurang dari sepuluh persen. Penyebabnya, investasi pembangkitan panas bumi membutuhkan biaya lebih besar dan risiko lebih tinggi. Sedangkan potensi pembangkitan tenaga air mencapai 70 ribu MW. Padahal, energi listrik yang saat ini sudah dihasilkan dari tenaga air baru 14 persen dari jumlah listrik nasional, yakni 3.529 MW. (noe/oki)