Investor Listrik Panas Bumi Banjir Insentif
Sabtu, 24 Januari 2009 – 06:47 WIB
Pengembang pembangkitan listrik panas bumi juga mendapat pembebasan impor bea masuk barang modal sesuai PMK No 154/2008. ’’Itu baru usul perpres karena mungkin saja ditambah ketentuan Departemen Perindustrian agar local content naik,’’ jelasnya.
Pengembang juga akan mendapat insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam kegiatan eksplorasi. Selama ini, pembebasan pajak baru diperoleh bila sudah sampai pada kegiatan eksploitasi. ’’Insentif lain akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Departemen Keuangan, Menko Perekonomian, Departemen ESDM, Departemen Perindustrian, dan PLN,’’ paparnya.