Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, pada tahun ketiga setelah diambil alih, Bank Mutiara harus dijual dengan harga sesuai penyertaan modal sementara. Pada saat Bank Century diambil alih, LPS memberi dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. (max)
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan terdapat tiga investor asing yang berniat besar untuk melihat untuk mengakuisisi PT Bank