Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum
Senin, 10 Juni 2013 – 22:36 WIB
Selain itu, pemilik IMN juga telah mengalihkan IUP Tumpang Pitu ke PT Bumi Suksesindo. Karena itu, perusahaan Australia ini melaporkan pemilik IMN ke polisi dan melaporkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terkait pengalihan IUP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
"Dalam pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain yang 51 persen sahamnya dimiliki pemegang IUP. Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," lanjutnya.
Akibat lambannya penanganan berbagai kasus pertambangan di tanah air berdampak terhadap kepercayaan investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia. "Tentu disayangkan jika ini menjadi preseden buruk bagi investasi di tanah air, karenanya kami berharap pemerintah memperhatikan persoalan ini," pungkasnya. (Esy/jpnn)