IP dan 3 Rekannya Ditangkap Tim Resmob, Aksi Kejahatannya Bikin Geleng-geleng Kepala
jpnn.com, PASANGKAYU - Empat remaja yang mencuri tabung gas di sejumlah kios di daerah Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), diringkus polisi.
Satu dari 4 pelaku, yaitu IP (18) ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura mengungkapkan IP pernah menjalani hukuman di Lapas Anak Kelas II Mamuju pada 2020-2021.
"Satu dari empat pelaku yang kami amankan terkait kasus pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram itu merupakan residivis kasus pencurian," tegas Iptu Ronald, Minggu (13/2).
Ronald menyampaikan kasus pencurian tabung gas ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan tabung gas elpiji dari boks penyimpanan di tokonya.
Dari laporan itu, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian tersebut.
"Kami berhasil menangkap IP yang saat itu berada di salah satu rumah di Jalan Mangga Kelurahan Pasangkayu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, residivis kasus pencurian itu mengaku beraksi bersama tiga orang rekannya yang masih remaja, yakni HA (17), IC (15), dan SR (16).