iPad Bakal Diwajibkan Berbahasa Indonesia
Rabu, 06 Juli 2011 – 09:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperluas ketentuan mengenai produk wajib menggunakan petunjuk manual berbahasa indonesia. Aturan tersebut tertuang di dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 19 tahun 2009. Dalam permendag yang mengatur kewajiban produsen dan importir produk telematika dan elektronika memberikan pelayanan purna jual tersebut terdapat 45 produk saja. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak mengatakan perluasan produk wajib menyertakan petunjuk manual bahasa indonesia akan dilakukan dalam tahun ini. "Dalam Permendag tersebut baru 45 produk saja," kata dia saat konferensi pers, Selasa (5/7). Produk tersebut telah bertambah dari tahun 2002 lalu sejumlah 17 produk saja.
Dikatakan, ke depan pihaknya akan melakukan perluasan karena dari 45 produk tersebut sejumlah produk belum masuk termasuk iPad. Dipastikan, revisi mengenai regulasi tersebut akan dilakukan tiap dua tahun sekali, sehingga penambahan produk wajib menyertakan petunjuk manual bahasa Indonesia bisa berlangsung tahun 2011. "Dari 45 produk akan terus bergerak mengikuti perkembangan pasar. Karena penggunaan buku manual penting bagi perlindungan konsumen," tandas dia.
Sebelum ini, kasus jual beli iPad ilegal tanpa dilengkapi dengan buku petunjuk manual berbahasa indonesia tengah mencuat. Hanya, ketika kasus tersebut mencuat permendag tersebut belum mencantumkan iPad sebagai produk wajib. Namun Nuzulia menjelaskan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 khususnya pasal 8 menyatakan tiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan info dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperluas ketentuan mengenai produk wajib menggunakan petunjuk manual berbahasa indonesia. Aturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Gelar Simposium Koperasi, Ini Rekomendasi Forkom KBI untuk Pemerintah
-
Bertolak Ke Mesir, Ini Agenda Prabowo Subianto
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
BERITA LAINNYA
- Komunikasi
Equnix Apresiasi Penggerak Teknologi Mandiri di Indonesia
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:56 WIB - Smart Techno
Sambut Libur Akhir Tahun, WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Seru!
Minggu, 22 Desember 2024 – 00:27 WIB - Smart Techno
Threads Menguji Coba Fitur Baru, Simak Nih
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:54 WIB - Internet
Cloudflare 2024 Year In Review, Keamanan Siber Harus Jadi Perhatian
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB