iPad Bakal Diwajibkan Berbahasa Indonesia
Rabu, 06 Juli 2011 – 09:49 WIB
Sementara itu, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menyoroti persoalan kasus jual beli iPad tersebut berdasarkan kepemilikan sertifikat. Dijelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29 tahun 2008 mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi menyatakan seluruh alat dengan fungsi komunikasi wajib memiliki sertifikat. " Seperti tablet, antene, bluetooth dan iPad," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, ada pengecualian di dalam pasal enam yang menyatakan pembelian di luar negeri diperbolehkan dengan maksimal dua barang. Ditambah, pembelian tersebut untuk keperluan tertentu seperti penelitian sehingga tidak diperjualbelikan. Karena itu, kasus jual beli iPad ilegal bisa dikenai pasal tersebut. "Kalau yg beli melakukan delik aduan, bisa untuk dipidanakan," ucapnya.
Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi tersebut sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen. Karena itu, pihaknya menghimbau konsumen untuk memastikan keberadaan sertifikat sehingga mendapat jaminan layanan purna jual. Sejauh ini Kominfo telah mengeluarkan sertifikasi untuk 12 tipe iPad. Antara lain tipe 1 dibagi untuk beberapa spesifikasi seperti WiFi dan 3G serta berdasar kapasitas penyimpanan. (res)