Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Minggu, 19 September 2021 – 12:31 WIB
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)