Putusan MA itu berawal dari gugatan David Tobing, pria dengan dua balita, yang mengaku resah atas hasil peneliti IPB dr Sri Estuningsih, yang menemukan kandungan bakteri enterobacter sakazakii pada beberapa susu formula. Namun, peneliti tidak menyampaikan kepada masyarakat jenis-jenis susu formula yang dimaksud. Pada 6 April 2009 lalu, David lantas mengajukan gugatan atas ketiga lembaga tersebut, karena dinilai meresahkan warga.(ric)
BOGOR-Tiga instansi yang kalah di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus susu formula berbahaya berjanji segera menyikapi putusan MA. Ketiga instansi itu