Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa
jpnn.com, PALEMBANG - Kasus penganiayaan seorang balita berinisial AS, 4, warga Palembang, Sumsel, yang sempat viral di media sosial berbuntut panjang.
Soalnya, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang siap menangkap paksa pelaku bernama Ana alias Tan, 60.
“Kami meminta agar terlapor ini kooperatif dalam kasus ini, apalagi pihak keluarga sang balita sudah melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang,” ujar PPA Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, Minggu (20/12).
Ipda Fifin menuturkan, kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan Lebak Jaya Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (14/12/2020) pukul 17.00 WIB. Anggotanya, kata Ipda Fifin, sudah mendatangi rumah terlapor.
“Anggota kami sudah beberapa kali mendatangi rumah terlapor ini, tetapi dia tidak berada di rumah. Oleh karena itu kami pastikan bila terlapor ini tidak kooperatif, akan kami jemput secara paksa,” katanya.
Lanjutnya, orang tua korban dan korban sendiri sudah diambil keterangan tambahan. “Kami sudah ambil keterangan saksi dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan korban, buktinya cukup dan kami akan teruskan laporan polisinya,” tukasnya.
“Pelaku ini melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Kota Palembang Romy Apriansyah mengatakan, bahwa pihaknya mengecam kejadian penganiayaan terhadap anak itu.