IPO Subholding Membuat Kinerja Pertamina Lebih Optimal
Dalam konteks Pasal 33 ayat (1), Ary menjelaskan bahwa 'dikuasai' adalah dalam konteks negara (dalam hal ini BUMN) mengontrol cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.
“Pengertian ‘dikuasai’ adalah dikontrol. Artinya, kalau dikuasai tetapi tidak mampu menghasilkan yang optimal kan percuma. Jadi, sebenarnya bagaimana kita menterminologikan tadi. Bahwa BUMN memang harus cari untung dan keuntungan tersebut dikembalikan kepada rakyat,” papar Ary.
Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas.
Termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sebab, keuntungan yang diperoleh subholding akan dikembalikan juga kepada Pertamina sebagai holding.
Dalam kaitan itulah, Ary melihat bahwa IPO subholding Pertamina memang positif dan membuat Pertamina lebih optimal. Pertama, lanjut Ary, dilihat dari sisi kelembagaan.
Dari sisi ini, maka subholding akan lebih transparans dan akuntabel. Kinerja perusahaan bisa dimonitor, sehingga manajemen harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Dan kedua, dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan untuk kemakmuran rakyat.
“Dalam hal ini, perusahaan go public akan lebih lincah, efektif, dan efisien,” pungkasnya.(chi/jpnn)