Iptu HA Bikin Malu Polri, Lihat Saja Kasusnya, Sanksi Berat Menanti
Lalu pelaku IW mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment), dan setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan tak over, selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut.
Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Merak dan menyebrang ke Bakauheni, Lampung, selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal, Jambi.
“Kemudian menyeberang dengan menggunakan kapal roro menuju Pelabuhan Punggur Batam,” ungkapnya.
"Dari tindak pidana yang dilakukan, para pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000. Untuk barang bukti disita ada 15 unit mobil berbagai jenis,” sambung kabid humas.
Lalu disita juga empat unit telepon genggam, gerinda untuk merusak nomor rangka, nomor mesin kendaraan,dan pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditahan dan mereka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun.
“Sampai saat ini tim kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini," tandas kabid humas. (cuy/jpnn)