Iptu Hardista Pramana Tampubolon Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.
Iptu Hardista Pramana Tampubolon menjalani disidang etik akibat tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (22/9).
"(Sidang etik, red) Terduga pelanggar Iptu HT akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (22/9).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Iptu Hardista diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Pasal 6 Ayat 2 Huruf b, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Nurul juga menyebut ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Iptu Hardista.
Keenam saksi itu, yakni Kombes AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang," tegas Kombes Nurul Azizah.