Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Ungkap Kendala Sidang Etik 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 21 September 2022 – 14:00 WIB
Polri Ungkap Kendala Sidang Etik 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik tiga tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya tidak pengin menunda-nunda sidang etik tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembuhan Brigadir J

“Polri maunya kasus ini secepat mungkin dituntaskan,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, empat di antaranya sudah menjalani sidang etik dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri. 

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nupatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara, tiga tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Irjen Dedi menegaskan Polri tidak pernah mencoba menunda sidang etik ketiga tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang membuat sidang tiga tersangka tersebut terkesan lamban.

"Kendala-kendala nonteknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan majelis KKEP terlebih dahulu menanyakan kondisi saksi sebelum sidang etik dimulai. 

Polri mengungkap kendala sidang etik tiga tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News