Iptu Hartam Disidang, Kasusnya Bikin Malu Polri, Istri Sampai Pasrah
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum perwira polisi yang pernah bertugas di Polres Lubuklinggau menjalani sidang atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9).
Terdakwa bernama Iptu Hartam Jalidin itu diduga menelantarkan anak dan istrinya hampir tiga tahun.
Agenda sidangnya ialah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH.
Ada dua saksi yang dihadirkan, satu di antaranya Depy Arianti, istri terdakwa sekaligus saksi pelapor.
Dalam kesaksiannya, Depy Arianti mengatakan peristiwa penelantaran anak itu diduga akibat adanya wanita idaman lain (WIL).
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangganya itu terjadi sekitar 2018 silam.
Depy memergoki terdakwa berselingkuh dan tinggal serumah dengan wanita berinisial SW (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.
“Dari situlah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah. Hingga sekarang dia tidak pernah menafkahi lagi,” ucap saksi Depy.