Iptu Hartam Disidang, Kasusnya Bikin Malu Polri, Istri Sampai Pasrah
Ibu dari enam anak itu menyebut terdakwa sempat menggugat cerai dirinya, tetapi tidak jadi setelah didamaikan oleh Polres Lubuklinggau.
Keterangan saksi Depy Arianti diperkuat dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan paman korban sendiri.
"Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian,” tegas Depy Arianti seusai sidang.
Iptu Hartam Jalidin disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (linggaupos/jpnn)