Iptu Januar Arifin Didemosi 2 Tahun, Wajib Ikut Bina Mental
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun kepada eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan putusan itu dibacakan majelis KKEP saat Iptu Januar menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Selasa (20/9).
"Untuk sanksi administrasi berupa mutasi demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ucap Nurul di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Perwira menengah Polri itu menyebut pelanggaran yang dilakukan Iptu Januar dianggap perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Nurul.
Kombes Nurul mengatakan Iptu Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," pungkas Nurul Azizah.
Kombes Nurul Azizah sebelumnya mengatakan Iptu Januar disidang etik karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.