Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Iptu Maulana Kerap Menyiksa Istri Sejak 2018

Sabtu, 20 Juni 2020 – 04:01 WIB
Iptu Maulana Kerap Menyiksa Istri Sejak 2018 - JPNN.COM
Sidang KDRT oleh perwira polisi di Bengkulu. Foto: Antara

jpnn.com, BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap seorang perwira polisi bernama Iptu Maulana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rizal Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (19/6).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Danny Apeles menilai putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, mejelis hakim hanya mempertimbangkan satu alat bukti saja yakni keterangan saksi.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

"Padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lainnya seperti saksi ahli dan surat-surat," paparnya.

Kendati demikian, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kejadian ini bermula dari laporan istri terdakwa berinisial AY ke Mapolda Bengkulu pada 23 September 2019.

AY melaporkan suaminya, Iptu Maulana ke Mapolda Bengkulu atas kasus KDRT yang kerap dialaminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close