Iptu Sainal Arifin Dicopot sebagai Kapolsek Jempang, Ini Kasusnya
Mantan Kasubdit 2 Dirkrimsus Polda Kaltim pun membenarkan mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut yang berawal saat Fahrial diamankan pihak Polsek Jempang pada akhir Agustus 2021.
Fahrial ditangkap sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Jempang atas tuduhan turut terlibat dalam peredaran kasus narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka Zainal dan Agus.
Namun Fahrial yang ditangkap ternyata tidak terbukti, bahkan tidak memiliki barang bukti sebagaimana yang telah dituduhkan.
Mirisnya meski tidak terbukti, Fahrial justru ditahan tanpa alasan yang jelas
"Saat mau dibebaskan itu, yang bersangkutan (Iptu Sainal) ini diduga meminta jaminan uang Rp 10 juta dan surat tanah bangunan sarang burung walet milik warga (Fahrial Muslim) ini," ungkap AKBP Heri.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan pihak kepolisian sudah memanggil Fahrial dan yang bersangkutan sudah menerima kembali uang dan surat tanah miliknya.
Untuk Iptu Sainal Arifin, kata AKBP Heri, saat ini masih dalam pemeriksaan di Propam Polres Kutai Barat.
"Yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan, nanti hasil penyidikan seperti apa, pasti akan kami tindak tegas," ujar AKBP Heri Rusyaman.