IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda
"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?" ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan Kapolri harus mengevaluasi pengangkatan Irjen ARD sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21 akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.
"Di samping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD," kata Sugeng.(jpnn)