IPW Desak Kapolri-Wakapolri Copot Jenderal Bintang Satu Ini
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch mendesak Kapolri dan Wakapolri segera mengevaluasi kinerja Karo Paminal Propam Polri Brigjen Anton Wahono dari jabatannya.
Ketua Presidium ICW Neta S Pane mengatakan, kinerja Anton harus dievaluasi karena dia diduga mengintervensi perkara yang sudah P21 dengan tersangka dua pengusaha Azhar Umar dan Azwar Umar.
"Sebab intervensi perkara yang melibatkan kedua pengusaha itu adalah tindakan yang sangat memalukan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (7/10).
Baca juga: Pak Kapolri, Tolong Copot Karo Paminal Divpropam Polri
Apalagi, kata dia, intervensi itu dilakukan sang jenderal saat sejumlah jenderal di Mabes Polri berang tatkala segelintir akademisi mengintervensi dan mendesak agar Presiden Jokowi mendeponering perkara Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21.
"Terutama di tengah para jenderal Polri sedang mengecam intervensi sejumlah akademisi terhadap perkara BW yang sudah P21," kata Neta.
Ironisnya lagi, intervensi Propam dilakukan seakan hendak membela kedua pengusaha itu, yang sesungguhnya kedua pengusaha itu berstatus DPO.
Bahkan, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal kedua pengusaha yang buron itu.