IPW Desak Kapolri-Wakapolri Copot Jenderal Bintang Satu Ini
Dengan dicopotnya oknum jenderal itu dari jabatannya, IPW berharap Paminal Propam bisa bekerja profesional dan tidak lagi mengintervensi perkara yang sudah P21.
"Tapi segera mendorong perkaranya ke pengadilan dan kedua pengusaha yang DPO itu bisa ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar Neta.
Menurut Neta lagi, para penyidik yang menangani perkara kedua pengusaha di Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta itu dibiarkan menjadi bulan-bulanan pemeriksaan Propam.
Meskipun, lanjut Neta, pemanggilan pemeriksaan itu tidak memakai surat resmi dan menyalahi standar operasional prosedur.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propaam Polri Inspektur Jenderal Budi Winarso membantah Karo Paminal Polri mengintervensi kasus yang melibatkan dua buronan yang masuk daftar pencarian orang.
Menurut Budi, kasus itu hingga kini masih terus berjalan. Dia menegaskan, Paminal Polri hanya meluruskan dan sama sekali tak mengintervensi.
"Paminal hanya meluruskan saja dan bukan intervensi," ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/10). (boy/jpnn)