Polda Jateng Periksa 176 Kades Menjelang Pemilu, IPW Endus Motif Politik
Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala Dinas PMD Karanganyar langsung mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh camatnya.
“Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” tuturnya.
IPW pun menilai pemanggilan terhadap 176 kepala desa (kades) di Karanganyar itu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.
Pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat kepala desa sebagai pertanggungjawaban atas dugaan pidana.
“Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” kata Sugeng.
Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir. Dengan demikian, perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang netralitas polisi dalam Pemilu 2024 terimplementasikan. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: