Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB

Rabu, 17 September 2008 – 10:42 WIB
IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB - JPNN.COM
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) berencana melaporkan serangkaian kasus salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan polisi kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB. IPW menilai petinggi Polri tidak berhasil mencegah aparatnya menggunakan metode penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka jika dibandingkan dengan menggunakan pembuktian suatu kasus hukum.

”Aksi penyiksaan yang dilakukan polisi semakin memprihatinkan. Kasus-kasus salah tangkap dan penyiksaan untuk mengejar pengakuan ini sangat memalukan karena dilakukan sistematis,” kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S. Pane dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/9).

Neta menegaskan, polisi sipil tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan untuk memecahkan kasus. Apalagi  Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sehingga penyiksanya dapat dijerat dengan hukum internasional. ”Sebagian besar kasus penyiksaan justru dilakukan di kantor polisi dengan sepengetahuan atasannya. IPW mengecam penyiksaan di tempat yang terhormat bagi penegakan hukum,”  tegasnya.

Berdasar catatan IPW, dalam dua tahun terakhir, Polri memang telah memberhentikan dengan tidak hormat 120 anggotanya di Polda Metro Jaya karena kasus kekerasan. Namun, secara kuantitatif, kasus tersebut masih lazim dilakukan penyidik Polri di daerah-daerah yang jauh dari pengawasan masyarakat dan media.

”Karena itu, pimpinan Polri yang baru harus serius mengatasi masalah ini. Apalagi Utusan Khusus Komisi HAM PBB Hina Jilani pernah menyatakan penyiksaan yang dilakukan Polri terburuk dibanding kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan aparat polisi di negara lain,” tegas mantan wartawan itu.

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) berencana melaporkan serangkaian kasus salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan polisi kepada Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA