IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB
Rabu, 17 September 2008 – 10:42 WIB
Neta menegaskan, polisi sipil tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan untuk memecahkan kasus. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sehingga penyiksanya dapat dijerat dengan hukum internasional. ”Sebagian besar kasus penyiksaan justru dilakukan di kantor polisi dengan sepengetahuan atasannya. IPW mengecam penyiksaan di tempat yang terhormat bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Berdasar catatan IPW, dalam dua tahun terakhir, Polri memang telah memberhentikan dengan tidak hormat 120 anggotanya di Polda Metro Jaya karena kasus kekerasan. Namun, secara kuantitatif, kasus tersebut masih lazim dilakukan penyidik Polri di daerah-daerah yang jauh dari pengawasan masyarakat dan media.
”Karena itu, pimpinan Polri yang baru harus serius mengatasi masalah ini. Apalagi Utusan Khusus Komisi HAM PBB Hina Jilani pernah menyatakan penyiksaan yang dilakukan Polri terburuk dibanding kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan aparat polisi di negara lain,” tegas mantan wartawan itu.