IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB
Rabu, 17 September 2008 – 10:42 WIB
Sekjen Peradi Harry Ponto menjelaskan, penyiksaan dilakukan setelah advokat bernama Jazuni bersikeras hendak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersangka kasus utang-piutang di Mapolres Jakarta Utara. ”Penyidik tidak memperbolehkan, bahkan menangkap dan menahan Jazuni dengan tuduhan menggerakkan orang-orangnya mendemo Mapolres Jakarta Utara,” paparnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Peradi akan mengadukan aparat Polres Jakarta Utara kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Ikadin. Peradi juga akan meminta audiensi dengan Kapolri untuk meminta penjelasan kasus itu. ”Pengacara adalah penegak hukum yang memiliki impunitas ketika menjalankan tugasnya. Karena itu, tidak ada alasan untuk menahan dan menghalangi pengacara mendampingi kliennya selama dalam pemeriksaan,” tegas Harry.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Mohammad Roem menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan profesi Jazuni. (noe/iro)