IPW Menyoroti Pernyataan Kombes Iqbal Kasus Mbak R yang Mengaku Diperkosa, 5 Poin, Jleb!
Kedua, lanjut dia, keterangan yang disampaikan pada Senin (24/1) seusai korban R diperiksa dinilai ada kepentingan mendesak informasi tersebut harus disampaikan ke publik.
"Ketiga, keterangan pers ini akan berakibat menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan ada potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah dan berkelit setelah mengetahui keterangan yang berpihak pada terlapor," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, saat Kombes Iqbal menyampaikan pernyataan resmi, terlapor GWS belum diperiksa.
Dia menilai polisi telah berpihak pada terlapor, sementara dalam kode etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang berperkara.
Keempat, lanjut dia, kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman pada tahap penyelidikan yang mana masih ada saksi-saksi dan terlapor yang harus diperiksa.
"Dengan adanya pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara pemerkosaan korban R adalah tidak benar," kata Sugeng.
Kelima, kata dia, hak informasi atas hasil penyelidikan harus disampaikan pada pelapor atau korban melalui SP2HP (Surat Pemberitahaun Perkembangan Hasil Penyelidikan).
"Sementara SP2HP tersebut belum diterbitkan. Namun, Polda Jateng sudah menyampaikan kepada publik lebih dahulu," kata Sugeng Teguh Santoso. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?