IPW Minta Aturan Pembelian Senjata Polri Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, sudah saatnya dasar hukum pembelian persenjataan Polri dibenahi dan direvisi agar tidak terjadi lagi penyitaan senjata kepolisian oleh TNI, seperti beberapa waktu lalu.
IPW menyebut sejumlah ketentuan hukum yang tumpang tindih berkaitan dengan pengadaan persenjataan Polri.
Misalnya, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 yang ikut mengatur persenjataan kepolisian. "Padahal Polri tidak lagi di bawah Kementerian Pertahanan," tegas Neta, Selasa (12/12).
Menurut dia, untuk menghindari simpang siur soal persenjataan, sejumlah perundangan-undangan tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil dan militer perlu segera direvisi. Baik itu dalam bentuk Keppres, Inpres serta Peraturan Menteri Pertahanan.
"Tujuannya agar penyitaan persenjataan Polri oleh TNI di Bandara Soekarno Hatta Jakarta beberapa waktu lalu tidak terulang," katanya.
Menurut Neta, ke depan akan cukup banyak jumlah persenjataan Polri yang masuk ke dalam negeri, untuk melengkapi persenjataan anggotanya.
Terutama dua tahun ke depan di mana akan berlangsung pilkada serentak dan pilpres. Dua momen itu, Polri tentu membutuhkan persenjataan yang maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat.
Hingga akhir 2017 ini saja Polri sudah menggeluarkan anggaran sebanyak Rp 1,3 triliun untuk pengadaan senjata Brimob dan Sabhara. Senjata itu terdiri dari pistol caliber 9 mm, granat kejut, alat bidik sniper, senpi sniper 308, senjata serbu dan lainnya.