IPW: Pakai Hp di Penjara, Napi Membayar
Rabu, 05 Oktober 2011 – 13:46 WIB
“Sebab itu perlu ada sanksi yang tegas terhadap pejabat Lapas. Mereka harus segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa secara pidana karena telah membiarkan kejahatan terjadi di tempat dia bertugas yang seharusnya menjadi tanggungjawab untuk melakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Neta.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil meringkus otak pelaku penipuan via telepon dan SMS yang ternyata dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Sumut, Rabu (5/10). Aksi itu sudah berjalan lima tahun dari balik sel, dengan telepon yang diselundupkan ke dalam lapas. Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah menetapkan enam tersangka, yakni AA, IFR, PT, MS, Z dan R.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, mengatakan sindikat itu menggunakan banyak modus guna menipu korbannya, mulai dari melakukan SMS palsu meminta pulsa, menelepon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi sehingga harus dikirim uang.