IPW: Sebaiknya Kapolda Sulteng Menonaktifkan Kombes Dodi Darjanto
Dia juga menyarankan para organisasi profesi yang mengadvokasi kasus itu, membuat pengaduan atau laporan resmi ke Propam Polda Sulteng.
"Surat itu bisa ditembuskan ke Propam Mabes Polri dan Kapolri," katanya.
Aduan itu menurutnya bisa menjadi dasar organisasi profesi untuk mengawal tindak lanjut dari kasus tersebut.
Selain itu, dalam laporan itu juga dapat memasukkan rekam jejak dirlantas Polda Sulteng tersebut, apakah pernah melakukan hal yang sama, selama menjadi anggota Polri.
Diketahui, Dodi Darjanto sewaktu bertugas sebagai Kapolres Siantar, Sumut pada tahun 2015, pernah mengusir wartawan dengan anjing.
Kala itu, para wartawan hendak meliput sengketa penolakan bakal calon wali kota Siantar.
Sementara itu Kombes Dodi Darjanto menyampaikan permintaan maaf di hadapan sejumlah jurnalis Sulteng dan perwakilan empat organisasi pers, yaitu IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng, pada Kamis (18/7).
Saat tu Kombes Dodi mengakui bahwa tindakannya adalah kekhilafan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.